Friday, January 1, 2016

BIROKRASI DAN ORGANISASI PUBLIK

Pengertian Birokrasi dan Organisasi Publik



Menurut HM. Ismail (2009 : 1) birokrasi merupakan suatu tata aturan yang lekat dengan kehidupan masayarakat. Beriokrasi dicipatakan untuk menata kehidupan yang lebih baik. Max Weber dalam Albow (1996) dalam bukunya HM. Ismail (2009 : 3) memandang birokrasi sebagai organisasi yang rasional, suatu mekanisme social yang memaksimumkan efisiensi dan juga sebagai suatu bentuk organisasi social yang memiliki cirri-ciri khas. Akan tetapi, birokrasi sering melahirkan masalah yang tidak terduga sebelumnya, seperti proses pelayanan yang berbelit-belit dan membuat sebuah urusan menjadi tidak efektif. Akibat buruknya, masyarakat justru enggan dengan adanya birokrasi
.
Sedangkan organisasi public senantiasa berkaitan dengan permasalahan yang ada dimasyarakat, sehinggan tidak bisa terhindarkan pula dari sejumlah kepentingan yang terdapat dalam masyarakat tersebut yang seringkali membentuk sejumlah afiliasi-afiliasi dalam memperjuangkan kepentingan mereka. Di sisi lain, public diartikan sebagai pelanggan, organisasi public berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkenaan dengan bidang dan kompetensi kelembagaan yang dimiliki. Adapun kelompok masyarakat yang diwakili adalah warga Negara, yakni semua orang yang tinggal di sebuah Negara yang secara sah terdaftar sebagai warga Negara, yang karena statusnya tersebut berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan dan juga jaminan atas kehidupan mereka. 

Menurut Henry (1995) dalam bukunya HM. Ismail (2009 : 18) organisasi public disebut sebagai “organisasi yang digambarkan mendapatkan sumber daya organisasi mereka (baik pajak maupun legitimasinya) melalui jalan politik dan termediasi oleh institusi Negara.” Dari pengertian tersebut, maka organisasi public sering pula dilihat sebagai organisasi / birokrasi / lembaga pemerintah.


Pengertian Pelayanan Publik
Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Masyarakt setiap waktu selalu menuntut pelayanan public yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena secara empiris pelayanan public yang terjadi selama ini berdirikan : berbelit-belit, lambat, mahal dan melelahkan.

Menurut Kotler dalam Sampara Lukman dalam Lijan Poltak Sinambela (2006 : 4) pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Sedangkan istilah public berasal dari Bahasa Inggris yang berarti umu, masyarakt, Negara. Oleh karena itu, pelayanan public diartikan sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. 

Dalam pelayanan public, efektivitas dan efisiensi saja tidak dapat dijadikan patokan. Diperlukan ukuran lain yaitu keadilan, sebab tanpa ukuran ini ketimpangan pelayanan tidak dapat dihindari. Pentingnya ukuran ini juga memperhatikan bahwa birokrasi public cenderung menetapkan target dan dalam pencapaian target, mereka cenderung menghindari kelompok miskin, rentan dan terpencil. Sementara itu telah umum diketahui bahwa antara efisiensi dan efektivitas merupakan the big trade off. Ketika pemerintah memacu efisiensi, pelayanan public untuk lapisan bawah,miskin dan terpencil yang biasanya berupa subsidi, pengobatan gratis atau murah.pelayanan jenis ini hanya mungkin diproduksi jika pemerintah memiliki sumber daya yang cukup besar. Namun demikian, efektivitas pelayanan juga dapat dilakukan dengan memilah-milah kelompok sasaran guna diberlakukan jenis kebijakan yang berbeda. 



DAFTAR PPUSTAKA

Ismail, HM, 2009, Etika Birokrasi, Ash-Hiddiqy Press, Malang.

Sinambela, Dr. Lijan Poltak, dkk, 2006, Reformasi Pelayan Publik Teori, Kebijakan & Implementasi, PT bumi Aksara, Jakarta. 

No comments:

Post a Comment