Friday, January 1, 2016

HIBAH

Pengertian Hibah Dalam Beberapa Regulasi



Definisi Hibah dapat dilihat dari:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “Hibah” didefinisikan sebabagi pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.

Dalam pasal 1666 KUH Perdata menyatakan Hibah/penghibahan (schenking) adalah suatu persetujuan/perjanjian (overeenkomst) dengan / dalam mana pihak yang menghibahkan (schenker). Pada waktu ia masih hidup, secara Cuma-Cuma (om niet) dan tak dapat ditarik kembali, menyerahkan / melepaskan sesuatu benda kepada / demi keperluan penerima hibah (begiftigde) yang menerima penyerahan / penghibahan itu.

Dalam pasal 1 angka 2 PP 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah menyatakan bahwa Hibah adalah setiap penerimaan Negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan / atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang bersal dari dalam negeri atau luar negeri.

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah Negara asing, badan/lembaga asing, bada/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa,termasuk tanaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.

Klasifikasi Hibah
Klasifikasi Hibah dapat dibedakan menurut bentuk hibah, mekanisme pencairan hibah dan sumber hibah.

Berdasarkan Bentuknya, Hibah dibagi menjadi
1. Hibah uang, terdiri dari:
     - Uang tunai
     - Uang untuk membiayai kegiatan

2. Hibah barang / jasa
3. Hibah surat berharga

Berdasarkan mekanisme pencairannya, hibah dibagi menjadi:

  1. Hibah terencana 
  2. Hibah langsung

Berdasarkan sumbernya, hibah dibagi menjadi :

  1. Hibah dalam negeri
  2. Hibah luar negeri


1 comment:

  1. Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan gadai bpkb mobil, bus, truk dan pembiayaan kredit mobil bekas dp rendah di Adira Finance untuk seluruh wilayah Indonesia.
    Untuk informasi selengkapnya, Silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.
    Contact : Sukma Dinata ( Marketing Officer )
    Tlp/ Sms/ Whatsapp : 081280295839

    syarat gadai bpkb mobil - https://www.jaminkanbpkb.com/p/syarat-gadai-bpkb-mobil.html

    kredit mobil bekas - https://www.jaminkanbpkb.com/p/leasing-pembiayaan-kredit-mobil-bekas.html

    cara gadai bpkb mobil - https://www.jaminkanbpkb.com/p/cara-gadai-bpkb.html

    cara mencari modal usaha - https://www.jaminkanbpkb.com/p/cara-mencari-modal-usaha.html

    mobil antik paling mahal - https://www.jaminkanbpkb.com/p/mobil-antik.html

    ReplyDelete